“Kami dari Halal Center Nusantara (HCN) meminta kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan produk halal di Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab, pertama mencabut izin LPH (lembaga Pemeriksa Halal) yang pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk Roti Okko,” paparnya.
“Jika tidak ini akan menjadi masalah besar ke depan dan mencoreng nama BPJPH dan Kementerian Agama, karena LPH (lembaga Pemeriksa Halal) bisa menjadi tidak profesional dalam memeriksa dan/atau pengujian kehalalan produk makanan, minuman ataupun kosmetik. Yang kedua verifikasi ulang produk – produk yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal BPJPH dengan sidak lapangan tiba – tiba di lokasi tempat proses produksi produk, agar tidak terulang kejadian serupa kemudian hari yang merugikan rakyat Indonesia,” sambung Hendryk.
Sumber: lintasparlemen
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!