"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi.
Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).
Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.
Tersangka MP mahasiswi yang tabrak pengendara motor di Pekanbaru
Tersangka MP mahasiswi yang tabrak pengendara motor di Pekanbaru (Istimewa)
"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus.
Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.
"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban.
Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.
Orangtua Marisa Putri (21) mahasiswi yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru disebut baru mengetahui kecelakaan yang disebabkan sang anak pada Sabtu (3/8/2024) siang.
Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, keluarga MP sudah datang ke rumah korban Renti Marningsih pada Sabtu malam.
Orangtua pelaku dan perwakilannya ditemani oleh Ketua RT setempat.
Ibu pelaku disebut baru mendapatkan kabar tentang anaknya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kecelakaan yang menewaskan Renti Marningsih itu terjadi terjadi sekitar pukul 05.45 WIB,
Sang ibu pun dikabarkan langsung ke Polresta Pekanbaru.
Karena sang anak masih dalam proses pemeriksaan kepolisian, sang ibu tak dapat menemui sang anak.
Akhirnya pihak keluarga pelaku mencari alamat keluarga korban
Sang ayah pelaku disebut tidak bisa ikut datang karena dalam keadaan sakit.
Suami korban, Iswadi Putra membenarkan keluarga besar MP datang ke rumahnya.
"Iya benar. Sudah datang (keluarga korban)," kata Iswadi pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).
Namun hasil pertemuan, Iswandi enggan membeberkan.
"Nantilah ya. Saat hari kerja saja," katanya pada Tribunpekanbaru.com.
Sumber : Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!