NARASIBARU.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, yakni Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong.
Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong tersebut di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024) siang.
Hal itu dilakukan Saka Tatal demi membuktikan jika dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebelumnya, Saka Tatal ditantang Iptu Rudiana untuk sumpah pocong jika dirinya tak bersalah.
Alih-alih datang dan menjalani ritual sumpah pocong bersama Saka Tatal, Iptu Rudiana malah mangkir.
"Hari ini kami tunggu Rudiana, (tapi) tidak hadir.
Tapi acara sumpah (pocong) Saka hari ini tetap kami laksanakan," kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas jelang ritual. Ritual sempat ditunda beberapa waktu demi menanti kedatangan Iptu Rudiana dan tim kuasa hukumnya.
Namun, sampai detik-detik menjelang ritual sumpah pocong, batang hidung Iptu Rudiana tak kunjung muncul.
"Rudiana tidak hadir, tapi Saka tetap melaksanakan sumpahnya, bahwa Saka bukan pelakunya. Saka bukan pembunuhnya, dan mudah-mudahan tujuh orang terpidana bisa dibebaskan," tambahnya.
Lebih lanjut Farhat mengatakan para kuasa hukum Iptu Rudiana sebelumnya melarang kliennya untuk tidak melaksanakan ritual sumpah pocong tersebut. "Padahal yang menantang adalah Rudiana, yang menantang adalah Rudiana," tegas Farhat Abbas.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!