Titin tidak menyangka pada akhirnya Saka Tatal berani melakukan hal ini. “Saya tidak pernah menyangka. Saya pikir anak ini akan terus menyandang sebutan mantan narapidana.
Saya pikir yang tujuh orang lainnya itu bagaimana. Dia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Saya punya keyakinan itu sampai sekarang.
Saya yakin ini insidennya kecelakaan meskipun saya diketawain. Saya yakin,” terangnya. Titin pun kembali mengingat hakim yang mengadili Saka Tatal saat itu. “Ini peradilan sesat.
Hakim yang waktu mengadili Saka berteriak paling kencang mana ada bengkel buka jam 10 malam.
Anak ini berani sumpah pocong, bu. Apa yang terjadi kalau ini terjadi di anak dan cucu ibu? Saya sudah berusaha meyakinkan ibu tapi ibu tetap beri vonis 9 tahun,” ungkapnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!