Keppres Tak Kunjung Terbit, Jokowi Pesimistis IKN Bakal Rampung?

- Senin, 12 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Keppres Tak Kunjung Terbit, Jokowi Pesimistis IKN Bakal Rampung?


Ayah dari Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka itu mengaku masih memantau situasi pembangunan sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut.


Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa keppres tersebut bisa diterbitkan pada masa pemerintahan saat ini, apabila pembangunan di IKN terlihat secara positif.


“Nanti kita lihat nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini,” ucapnya saat memberikan konferensi pers usai meninjau Embung A, IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).


Lebih lanjut, dia meminta agar semua pihak tak terburu-buru agar Keppres ini diteken. Mengingat ada banyak pertimbangan dan kesiapan yang perlu dikaji sebelum aturan tersebut terbit.


“Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibukota. Jangan menggampangkan,” pungkas Jokowi.


Sebelumnya, Kepala Negara tak menutup kemungkinan bahwa regulasi itu juga bisa terbit pada pemerintahan selanjutnya.


Hal ini disampaikan olehnya saat lepas bantuan kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan, Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).


"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," katanya kepada wartawan


Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan penerbitan aturan apabila memang IKN belum siap untuk menjadi Ibu Kota.


Oleh sebab itu, dia mengaku akan melihat terlebih dahulu progres dari pembangunan IKN sebelum menandatangani keppres tersebut.


"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," tandas Jokowi.


Resmi Pindah?


Sekadar informasi, apabila Keppres penetapan IKN telah diteken maka Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia dan akan menyandang gelar sebagai Daerah Khusus.


Halaman:

Komentar