NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 oleh Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang sebagai saksi, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Dalam laman resmi Bea dan Cukai Kemenkeu yang diakses, Direktur Penindakan dan Penyidilan ialah Bahaduri Wijayanta.
"BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!