Syarat alternatif, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri seperti cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujar Yuyud dikutip pada Kamis (1/6/2023).
Syarat kumulatif, yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," jelasnya.
Yuyud juga menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Yuyud juga menyampaikan soal larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Sumber: tvone
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!