NARASIBARU.COM - Greenpeace membuat petisi ihwal penolakan ekspor pasir laut. Adapun keran ekspor komoditas ini kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Pak Jokowi, segera cabut izin ekspor pasir laut! Jangan tertipu Akal-akalan oligarki untuk mengeruk cuan tanpa perhitungan," dikutip Tempo dari laman petisi Greenpeace pada Kamis, 1 Juni 2023.
Anda bisa turut menandatangani petisi tersebut melalui tautan https://act.seasia.greenpeace.org/stop-ekspor-pasir. Petisi ini berjudul "Akal-akalan Oligarki dengan Izinkan Ekspor Pasir Laut Lagi".
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan akan menyebarkan petisi penolakan tambang pasir ini. Ihwal ajakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk ikut bergabung bersama tim kajian ekspor pasir laut, Greenpeace pun telah menolaknya.
"Kami fokus menolak dan mendesak pencabutan PP tersebut," ujar Afdillah kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2023.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!