Setelah 20 tahun dilarang, kini Jokowi meneken regulasi izin ekspor pasir laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut menganulir peraturan sebelumnya, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Jika merujuk ke klaim pemerintah, tuturnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 diterbitkan untuk pemulihan lingkungan dan keberlanjutan. Padahal, pada Pasal 9 dan Pasal 15 dalam beleid tersebut mengatur tentang ekspor pasir laut.
"Mengeruk dasar laut untuk diambil pasirnya saja sudah merusak, apalagi kalau dilakukannya demi cuan!" kata Afdillah.
Ditambah lagi, menurutnya, aktivitas ini akan membuat pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang makin cepat tenggelam karena perubahan kontur dasar laut. Dia menjelaskan habitat bawah laut yang terganggu juga akan membuat ikan tidak bisa bertahan hidup. Sehingga akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.
Afdillah menilai aktivitas ekstraktif telah menjadi salah satu jalan pintas favorit pemerintah Indonesia tanpa mempertimbangkan secara matang aspek ekologis dan hak asasi manusia. "Lagi dan lagi, pemerintah membuktikan bahwa mereka tidak mampu mengelola sumber daya secara cerdas. Karpet merah kembali digelar untuk oligarki," ujarnya.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!