NARASIBARU.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, secara terbuka mengungkapkan enam poin terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu memaparkan, awal dari episode tersebut menurutnya adalah pembangunan IKN Nusantara di atas tanah yang dimiliki oleh kelompok oligarki.
Ia juga menyoroti keputusan memberikan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun, yang bisa menjadi hak milik. Selain itu, Said Didu menyebutkan potensi IKN Nusantara sebagai tempat investasi uang haram.
Dia juga menyoroti kebijakan yang mengizinkan orang asing tinggal bebas selama 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa tinggal.
“Drama gila IKN: 1) Dibangun di tanah milik oligarki, 2) HGU selama 190 tahun yang bisa berubah menjadi hak milik, 3) Potensial sebagai tempat investasi uang haram, 4) Orang asing boleh tinggal bebas selama 10 tahun yang bisa diperpanjang,” ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadinya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!