NARASIBARU.COM - Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, muncul masalah serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Terkuaknya masalah itu setelah ditetapkannya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Di mana, Kemendagri memasukkan 13 pulau yang dulunya masuk Kabupaten Trenggalek, tiba-tiba pindah ke Kabupaten Tulungagung. Masih 'tetanggaan'.
Atas kejadian ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara.
Ia mengaku heran dengan kebijakan Mendagri Tito yang justru memicu kegaduhan baru, mengingat sejak dulu, ke-13 pulau itu berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Ke-13 pulau itu, sejak dulu sudah berada di wilayah Trenggalek. Dan, sudah sesuai RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK-nya, yakni SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang memutuskan 13 pulau kecil milik Kabupaten Trenggalek,” kata LaNyalla, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, dia pernah mengingatkan agar para menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) yang dibentuk Presiden Prabowo tidak menambah beban kepala negara.
Karena, tantangan yang harus dihadapi Presiden Prabowo sudah sangat besar, khususnya menyelesaikan berbagai tantangan ekonomi, politik yang terkait dengan dinamika geopolitik regional maupun internasional.
“Jangan sampai nanti presiden dibawa-bawa terus, harus selesaikan masalah ini-itu. Atau menganulir keputusan dari para pembantunya. Dalam catatan saya sudah ada beberapa kebijakan presiden yang menganulir kebijakan sejumlah kementerian teknis,” ungkap Ketua DPD ke-5 itu.
Apa saja? LaNyalla melanjutkan, di antaranya pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, dengan hanya mengenakan untuk barang mewah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pembatalan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunda pengangkatan calon Aparatur Sipill Negara (CASN) 2024. Presiden Prabowo malah mengeluarkan instruksi agar pengangkatannya dipercepat.
Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik atas kondisi Raja Ampat, karena menabrak UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak boleh ditambang.
Terbaru, Presiden Prabowo mengambil alih dan menyelesaikan polemik pengalihan empat pulau ke Sumatra Utara, yang memicu keberatan rakyat Aceh.
“Jangan terus menerus presiden diseret untuk mengambil alih penyelesaian masalah. Ini namanya menambah beban. Seharusnya hanya ada satu visi, yaitu visi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Bukan visi menteri yang berbeda-beda, apalagi dampaknya membuat daerah bergolak,” tandasnya.
Seperti diberitakan, 13 pulau yang dimaksud adalah, Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mendesak, Pemprov Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur, antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Mengingat adanya dokumen otentik rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, secara sah menyepakati ke-13 pulau tersebut, merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Tambang Hanya Melahirkan Kemiskinan, Ini Deretan Negara Kena Kutukan Usai Menukar Kekayaan Alam!
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi: Tak Efektif atau Ada Maksud Politik?
IAEA Kehilangan Jejak di Mana Stok 409 Kg Uranium Level Bom Nuklir Iran Kini Disimpan
NGERI! Namanya Ada di Surat Al Fill, Inilah Kehebatan Rudal Sejjil Iran Yang Ditembakkan ke Israel