NARASIBARU.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal kabar banyaknya anak muda yang menggunakan layanan pinjam online atau Pinjol untuk membeli tiket konser Coldplay. Lewat akun instagram resminya, OJK mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dan mengenali ciri-ciri Pinjol ilegal supaya tidak meminjam uang dari mereka untuk nonton konser.
"Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak Pinjol ilegal. Kenali ciri-ciri Pinjol ilegal, biar kamu ga nyesel setengah mati," tulis OJK, Kamis, 11 Mei 2023.
OJK pun membeberkan ciri-ciri Pinjol ilegal. Ciri yang pertama adalah syarat yang mudah. Menurut OJK, Pinjol ilegal biasanya hanya menyarankan foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Ciri lainnya, Pinjol ilegal tidak diketahui pemiliknya. Selain itu, tidak ada keterangan alamat kantor perusahaannya. Pinjol ilegal ini pun biasanya menawarkan layanannya melalui pesan singkat lewat SMS atau WhatsApp.
Pinjol ilegal juga kerap memberikan bunga dan denda dengan nominal dan ketentuan yang tidak jelas. Ditambah, Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
Hal yang juga berbahaya, Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi. Sementara Pinjol ilegal ini tidak memiliki izin dari otoritas keuangan RI atau OJK.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup