Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan. Bahkan, JD terancam dipecat tidak hormat dari Polri pada Selasa (15/7/2025).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan di Propam dan sidang kode etik. Kapolda Sumsel berkomitmen tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tidak pandang bulu, dan akan ditindak tegas.
“Yang bersangkutan JD sudah dipatsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada Minggu, 13 Juli 2025,” ujar Nandang.
Sanksi tegasnya sesuai PerPol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. Yang bersangkutan maksimal bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan laporan polisi pidananya karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka tetap dikoordinasikan ke Polda Bengkulu.
"Kapolda tidak menoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat baik pelanggaran eksternal maupun internal yang dilakukan oknum anggota Polri. Ancaman terberat terhadap JDS bisa sampai PTDH," katanya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menambahkan penanganan perkara etik oknum polisi sekarang dilakukan di Polda Sumsel. Hukuman yang diterima JD tergantung dari hasil sidang kode etik yang saat ini tengah berlangsung.
"Terkait hukumannya tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi hingga PDTH tergantung dari pidananya," ucapnya.
Sumber: sindonews
Foto: Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH/Net
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026