Perseteruan antara musisi Rayen Pono dan politisi Ahmad Dhani memasuki babak baru yang kian panas.
Usai melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan ras dan suku, Rayen Pono justru harus berhadapan dengan hukum sebagai saksi atas laporan pentolan Dewa 19 itu.
Rayen Pono mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penyebaran konten yang dianggap dapat menimbulkan permusuhan dari kubu Dhani.
Pemeriksaan yang dijalaninya disebut Rayen cukup panjang. Namun, mantan personel grup vokal Pasto itu merasa tenang karena yakin berada di posisi yang benar.
"Cukup panjang dan menyenangkan, karena kami ada di posisi yang benar," ujar Rayen Pono usai menjalani pemeriksaan.
Rayen menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah terkait penyebaran undangan diskusi yang menjadi pangkal masalah, di mana namanya salah ditulis menjadi "Rayen Porno".
Namun, pihak terlapor dalam laporan Dhani belum disebutkan secara spesifik, karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil.
"Yang jelas, fokusnya adalah penyebaran undangan diskusi yang tertulis saya Rayen Porno," sambung Rayen.
Penyanyi berusia 42 tahun itu kemudian mengeluhkan ironi besar dalam kasus yang ia hadapi.
Di satu sisi, ia sebagai rakyat biasa taat hukum memenuhi panggilan sebagai saksi. Di sisi lain, Ahmad Dhani yang merupakan anggota DPR RI dan terlapor kasus diskriminasi, seakan berlindung di balik hak imunitasnya.
Sampai sekarang, belum ada kejelasan soal rencana pemanggilan Dhani sebagai terlapor atas apa yang pernah Rayen Pono adukan tempo hari.
"Alangkah privilege luar biasa, anggota DPR sebagai terlapor kasus diskriminasi yang domain tidak kecil, tapi bisa berlindung UU MD3," kata Rayen.
Ahmad Dhani dan Rayen Pono kini saling lapor [Instagram/@dhaniperwakilanrakyat]
Dengan nada tegas, Rayen Pono menantang Ahmad Dhani untuk tidak bersembunyi di balik kekuasaannya.
Ia merasa didukung oleh masyarakat Indonesia dan bersumpah akan terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas, tak peduli apa pun rintangannya.
"Saya rakyat biasa dan saya di backup semua masyarakat Indonesia. Saya akan kejar sampai kemana pun, kalau perlu ke liang kubur," tegasnya.
Rayen juga mengirimkan pesan langsung kepada pentolan Dewa 19 itu, mengingatkan bahwa kekuatan rakyat lebih besar dari koneksi apa pun yang mungkin dimilikinya.
"Ahmad Dhani jangan berlindung, kalau anda punya koneksi dan punya kekuatan yang backup anda, rakyat punya kuasa. Saya mewakili rakyat, musisi, dan apapun yang gak punya kuasa," tutup Rayen Pono dengan suara berapi-api.
Untuk diketahui, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani pada 23 April 2025 lalu buntut ujaran 'Rayen Porno'.
Dalam laporan, Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Buntut laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani pun sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang etik pada 7 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik anggota parlemen lewat pernyataannya tentang marga Pono.
Namun, hukuman yang dijatuhkan MKD ke Ahmad Dhani terbilang cukup ringan, karena cuma diminta menyampaikan permohonan maaf dalam waktu 7 hari sejak putusan ditetapkan.
Sumber: suara
Foto: Rayen Pono jalani pemeriksaan terkait laporan Ahmad Dhani [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Artikel Terkait
Pengamat: Jokowi dan Keluarga Panik Ditinggalkan Kawan dan Kena Kasus Bertubi-tubi
Kaji Untung Ruginya IKN Diusulkan Jadi Ibu Kota Kaltim
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tidak Terima Uang Korupsi Impor Gula!
Terungkap! Ini Alasan 650 Ribu Warga Bogor Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Malas