Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memprediksi vonis terhadap Hasto akan cenderung ringan, serupa dengan vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
“Dugaan saya mirip. Karena baik yang Tom Lembong yang buktinya nggak kuat, maupun Hasto itu mungkin akan diarahkan ke hukuman minimal,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Hendri Satrio Official, Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut Mahfud, dalam kasus dengan pembuktian lemah seperti ini, hakim sebenarnya memiliki dua pilihan yaitu memutus hukuman paling rendah atau membebaskan terdakwa.
“Yang terendah itu 4 tahun untuk Tipikor. Biasanya hakim menjatuhkan 2/3 dari tuntutan. Kalau tuntutan 7 tahun, bisa jadi vonisnya 4 tahun lebih sedikit,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyinggung konteks politis di balik kasus tersebut. Ia menilai ada aroma politisasi dalam proses hukum yang menyeret Hasto.
"Peristiwa ini sudah lama. KPK juga sudah menyebut nama Hasto sejak 2020. Tapi kenapa baru sekarang dibuka, sementara banyak kasus lain yang lebih serius tidak digarap?” ungkapnya.
Sumber: rmol
Foto: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/Ist
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup