NARASIBARU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant.
Lalu bagaimana denga nasib uang nasabah yang ada dalam rekening tersebut?
PPATK memastikan, dana nasabah tidak akan hilang ketika terjadi peblokiran rekening dormant.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," sebut tulis PPATK, dikutip dari pengumuman akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Adapun pemblokiran tersebut karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, misalnya untuk menampung hasil jual beli rekening, atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.
Dalam pengumuman yang sama, PPATK menjelaskan, tindakan ini menjadi bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis pengumuman itu.
Sebagai informasi, rekening dormant ialah rekening tabungan, rekening valas, atau rekening giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Menghancurkan Ekonomi Nasional
Universitas Harkat Negeri, Harvard, CISDI, & Tamaris Mulai Penelitian Pelayanan Kesehatan Primer di Tegal & Brebes
Usai Azizah Salsa Olahraga Padel dengan Mantan, Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan di Instagram
Abolisi Tom Lembong Bukti Nyata Prabowo Tidak di Bawah Bayang-bayang Jokowi