NARASIBARU.COM - Saat ini masyarakat yang menyimpan uang di bank sedang resah, sebab viral di medos bahwa rekening mereka akan diblokir jika tak digunakan.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ujug-ujug bikin aturan yang memicu kegaduhan.
PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.
Terkait hal ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengkritik kebijakan itu.
PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melakukan pemblokiran rekening tidak aktif itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online.
Menurut Arianto Hanefa, bidang pengaduan dan hukum YLKI, aturan PPATK itu sungguh tidak masuk akal dan bukan termasuk kebijakan yang mendesak.
"Pemblokiran dengan alasan tidak terjadinya suatu transaksi selama 3 bulan atau 12 bulan itu tidak masuk akal," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
Artikel Terkait
Tanggapan Menohok Purbaya Soal Kebijakan Ekonomi di Era Jokowi dan Sri Mulyani 10 Tahun Terakhir
Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Freidrich Paulus, Sempat Ditentang Keluarga dan Disebut Bakal Masuk Neraka
Viral, Pria di Sragen Robohkan Rumah Sendiri Gegara Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV