NARASIBARU.COM - Viral di media sosial seorang penumpang Lion Air penerbangan Jakarta-Kualanamu berteriak adanya bom di dalam pesawat. Penumpang berinisial H itu langsung diamankan petugas.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 2 Agustus 2025. Saat itu, pesawat yang membawa 184 penumpang telah mundur dari posisi parkir dan bersiap menuju landasan pacu.
"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," kata Danang, Minggu (3/8/2025).
Dengan kejadian tersebut, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin langsung mengonfirmasi ulang informasi yang disampaikan H. Saat dikonfirmasi, penumpang tersebut tetap menyampaikan bahwa ada bom di dalam pesawat.
"Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia menyebut penumpang langsung diturunkan dan diserahkan kepada petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta. H juga diserahkan kepada petugas kepolisian untuk investigasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklarifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat). Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan saat itu seluruh penumpang dan barang bawaannya diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan benda yang mencurigakan atau berbahaya.
"Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu," ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya menegaskan agar seluruh pelanggan tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, baik berupa candaan maupun ancaman. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Anaknya Dituding Hasil Perselingkuhan dari Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap Proses Dapat Momongan
Viral Suami Panik Minta Tolong Damkar karena Istrinya 2 Hari Kesurupan, Berhasil Dinetralisir
Pukulan Telak untuk Jokowi? Ini Makna Amnesti Hasto dan Abolisi Tom
Selamatkan Dua Korban Politisasi Jokowi, Prabowo Seperti Kesatria Lembah Tidar