NARASIBARU.COM – Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang semula naik hingga 250 persen setelah mendapat tekanan dari berbagai elemen masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Dalam keterangannya, Sudewo yang didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, menyatakan pembatalan kebijakan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menimbulkan keresahan. Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan,” tegas Sudewo.
Artikel Terkait
Resmi! Erick Thohir Kuasai 100 Persen Saham Oxford United, Manajemen Klub Berubah Total
AKBP Basuki, Polisi Dalmas Polda Jateng Dampingi Dosen Untag Sebelum Tewas
MK Menguntungkan Jokowi, Merugikan Prabowo
Teknologi Tanpa Batas: Kerjasama AS-Tiongkok Menuju Kemenangan Bersama