NARASIBARU.COM - Musisi Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, siap menyerahkan nota pembelaan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada sidang hari ini, Senin (11/8/2025).
Pledoi tersebut diketahui berisi soal sikap keberatan Fariz RM dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut sang musisi dengan hukuman 6 tahun penjara.
Deolipa mengatakan, pledoi yang dibuat pihaknya berisi bantahan atas dakwaan Fariz yang menyebut kliennya itu sebagai pengedar narkotika. Selain itu, ia juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim.
"Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Deolipa memastikan pledoi dari pihaknya telah rampung. Ia juga siap membacakan pledoi itu meski isinya cukup panjang.
Salah satu poin pembelaannya terhadap Fariz RM ialah membahas status sang musisi sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
Artikel Terkait
Pemuda Muhammadiyah Klarifikasi: Tidak Terlibat Pelaporan Hukum Pandji Pragiwaksono
DL Mining: Platform Cloud Mining Terpercaya 2024, Raih Passive Income dari Bitcoin & Altcoin
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Terbaru
Inara Rusli Ungkap Awal Mula Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Alasan Jadi Istri Kedua