BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji akhirnya jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Aliran Dana Hingga Level Tertinggi
Keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diselidiki. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap aliran dana dari praktik jual beli kuota mengalir dari bawah hingga ke level tertinggi di kementerian.
Penyidik menduga uang haram berasal dari kesepakatan terselubung antara oknum Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK bersama PPATK telah melacak aset hasil kejahatan ini dengan metode follow the money.
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair