KPK Bakal Obok-obok Ponsel Yaqut

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:15 WIB
KPK Bakal Obok-obok Ponsel Yaqut


Ponsel milik mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan diekstraksi dan dicari bukti-bukti dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya HP saat menggeledah rumah Yaqut di wilayah Condet, Jakarta Timur pada hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025.

"Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 15 Agustus 2025.

Menurut dia, informasi-informasi yang ada di HP Yaqut sambat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi terkait perkara.

Pada hari ini, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN di Kementerian Agama (Kemenag) di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix. Mobil dimaksud saat ini sudah berada di KPK.

Dalam sepekan terakhir, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK meningkatkan pemeriksaan dari tahap penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Sumber: rmol
Foto: Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Komentar