Kadispora Bandung Eddy Marwoto Dicopot usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

- Senin, 25 Agustus 2025 | 11:40 WIB
Kadispora Bandung Eddy Marwoto Dicopot usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka



NARASIBARU.COM  - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mencopot Eddy Marwoto dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora). Pencopotan ini dilakukan setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka.

Wali Kota Bandung memutuskan mencopot Eddy dan telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto),” ujar Farhan seusai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Farhan menyebutkan, pemberhentian sementara Eddy Marwoto sebagai Kadispora telah disahkan sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung kemudian menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait status kepegawaian Eddy.


“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kan kita enggak pernah tahu,” katanya.

Sebagai pengganti, Farhan melantik Sigit Iskandar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispora, menjadi Kadispora Kota Bandung definitif.


“Dispora ini salah satu OPD yang memiliki titipan anggaran tidak kecil. Apalagi punya aset banyak. Jadi ya pengelolaannya harus benar. Maka mulai sekarang, kepada kadis baru (Sigit Iskandar) saya tekankan adalah tata kelola atau good governance menjadi penekanan utama sampai Desember 2025 nanti,” kata Farhan.


Sigit dilantik bersama 89 pejabat lain dalam acara rotasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bandung.

Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 13 Juni 2025. Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.


Selain Eddy, Kejati Jabar juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor pengurus Pramuka dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar 20 persen dari total dana hibah Rp6,5 miliar.

Meski para tersangka, termasuk Eddy Marwoto, telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, hingga kini berkas perkara kasus korupsi tersebut belum juga dinyatakan lengkap alias P-21

Sumber: inews 

Komentar