"Ini gampang, tidak sulit. Tanpa pengacara pun, bisa dia laporkan UU ITE, pasal 27 ayat 3 aja. Pencemaran nama baik," kata Farhat Abbas, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (2/7/2023).
"Jadi dia hanya menggunakan media sosialnya untuk mempermalukan," lanjut dia.
Farhat kira, awalnya kondisi Dewi Perssik marah-marah di sosial media dan usai mediasi karena perihal beban psikis yang terguncang.
Akan tetapi, jika ia lihat lebih lanjut, ternyata masih saja berlanjut seperti yang diunggah oleh si pedangdut melalui sosial medianya.
Bahkan, Farhat pun menawarkan jasanya secara gratis untuk membela ketua RT Dewi Perssik tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz 2024: Respons NOTAM & Ancaman AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Soal Board of Peace: Ini Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Analisis Lengkap Kasus Ijazah Jokowi dan Pernyataannya yang Kontroversial
Amnesty Internasional Kritik Keras Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Bebek ke Trump?