NARASIBARU.COM - Tabir di balik tragedi tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan mulai tersibak.
Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut itu terjadi memberikan pengakuan mengejutkan.
Alasan mereka tidak berhenti atau mundur setelah melindas korban adalah karena panik, dan sibuk menyelamatkan diri dari kepungan massa yang marah.
Pengakuan ini terungkap dalam proses pemeriksaan yang digelar oleh Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat (29/8/2025).
Secara tak terduga, seluruh proses interogasi ini disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @divisipropampolri, sebuah langkah transparansi yang menarik perhatian publik secara luas.
Dalam siaran tersebut, ketujuh anggota Brimob terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau, duduk di kursi pemeriksaan dalam satu ruangan besar.
Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Dengan wajah tegang, mereka menjawab rentetan pertanyaan dari para penyidik.
Pemeriksaan itu mengupas tuntas kronologi kejadian, mulai dari penugasan pengamanan demonstrasi hingga detik-detik terjadinya tragedi yang merenggut nyawa Affan.
Salah satu anggota Brimob menggambarkan betapa mencekamnya situasi saat itu.
"Bagaimana kondisi saat itu?" tanya seorang penyidik.
"Memanas," jawab anggota Brimob tersebut singkat.
Mereka mengaku masuk ke dalam rantis sekitar pukul 16.00 hingga 16.30 WIB atas perintah atasan.
"Wakil komandan memerintah kami untuk pendorongan menggunakan PJJ (penembak gas air mata) dan water canon, Pak," jelasnya.
Di tengah kekacauan itu, fokus utama para personel di dalam rantis baja tersebut adalah keluar dari zona konflik.
Alih-alih memberikan pertolongan, insting untuk bertahan hidup mengambil alih.
Salah satu anggota Brimob dalam pemeriksaan itu mengaku bahwa ia terus bergerak maju untuk mencari jalan keluar demi keselamatan rekan-rekannya.
"Ya saya berusaha mencari jalan, menyelamatkan," kata dia.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menggelar konferensi pers pada hari yang sama.
Ia memastikan bahwa ketujuh terduga pelanggar tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.
"Masih dalam pemeriksaan dan pendalaman," kata Irjen Pol Abdul Karim.
Ia menegaskan bahwa dari gelar perkara awal, sudah ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa mereka telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
Sebagai sanksi awal, tindakan tegas langsung diambil.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus di Div Propam Polri selama 20 hari kedepan. Jadi sejak 29 Agustus sampai 17 September," ujarnya.
Irjen Pol Abdul Karim, jenderal bintang dua lulusan Akpol 1995, juga merinci peran masing-masing personel di dalam rantis tersebut.
"Dua orang duduk di depan, termasuk pengemudi. Lima lainnya di belakang."
Rantis tersebut teridentifikasi dikemudikan oleh Bripka R.
Sementara di sampingnya duduk Kompol C yang diduga sebagai komandan tim.
"Yang mengemudikan Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi Kompol C," ujarnya.
"Adapun yang duduk di belakang, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y."
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Viral di X, Sahroni Disebut Punya 3 Wanita Simpanan, Netizen: “M4mpus Dikulitin”
Motor dan Mobil di DPRD Makassar Dibakar Massa
Dihadang Ojol dan TNI, Seorang Ibu Ngotot Maju Saat Brimob Tembakan Gas Air Mata
Massa Mengamuk, Kantor Kejati Sulselbar Dibakar