Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel membantah tudingan sengaja menyembunyikan tiga unit mobil mewah pasca-OTT KPK, dengan alasan anak-anaknya ketakutan.
Namun, faktanya satu unit Land Cruiser telah diserahkan ke KPK, sementara dua mobil lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC masih dalam pencarian.
Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Immanuel Ebenezer Noel alias Noel memberikan klarifikasi mengenai asetnya yang sempat 'hilang'. Ia berjanji akan bersikap kooperatif.
"Nggak... nggak kita umpetin, kita akan kembalikan," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Ia menyiratkan bahwa pemindahan mobil tersebut merupakan reaksi spontan dari keluarganya.
"Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” tambah dia.
Dua Mobil Masih Diburu
Sementara di sisi lain, KPK mengonfirmasi bahwa sebagian dari aset yang dicari telah kembali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan satu dari tiga mobil yang sebelumnya dipindahkan dari rumah Noel telah diterima oleh penyidik.
"Terkait dengan pencarian tiga kendaraan, satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya," kata Budi di lokasi yang sama.
Mobil yang telah diserahkan adalah sebuah Toyota Land Cruiser.
Namun, Budi tidak merinci siapa pihak yang mengantarkan kendaraan tersebut.
Kini, fokus penyidik adalah melacak keberadaan dua mobil mewah lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui ataupun yang memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut, agar kooperatif dan bisa mengantarkan kendaraan-kendaraan itu di KPK,” ujarnya.
KPK menunjukkan mobil Land Cruiser yang diamankan penyidik dari rumah Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel. Mobil berwarna abu-abu gelap dengan nopol B 8770 ML itu terparkir di halaman belakang Gedung KPK. [Suara.com/Dea]
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
Para tersangka, termasuk pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker & K3, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Penyelidikan kasus ini juga diwarnai penggeledahan di rumah Noel dan perburuan aset yang diduga hasil dari tindak pidana.
Sumber: suara
Foto: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kedua kiri) saat digiring menuju ruang konferensi pers usai usai terjaring OTT KPK. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Artikel Terkait
Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas: Tak Ada Niat Buat Celaka
Pimpinan DPR Tak Respons Tantangan Telepon Kapolri
UPDATE! Komnas HAM Ungkap Fakta Baru: Rekaman CCTV Diduga Momen Affan Kurniawan Didorong OTK Sebelum Dilindas Rantis Brimob
Viral Menag Nasaruddin Umar Keseleo Lidah: Profesi Mulia, Kalau Cari Uang Jangan Jadi Guru, Jadi Pedagang!