Yaqut Cholil Qoumas Yang Anti HTI & Khilafah, Sebentar Lagi Berstatus Tersangka Korupsi Dana Haji?

- Rabu, 03 September 2025 | 21:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Yang Anti HTI & Khilafah, Sebentar Lagi Berstatus Tersangka Korupsi Dana Haji?


Yaqut Cholil Qoumas Yang Anti HTI & Khilafah, Sebentar Lagi Berstatus Tersangka Korupsi Dana Haji?


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat


“Penyidik telah menyita uang tunai, kendaraan roda empat, serta aset tanah dan bangunan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024,”

[Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 2/9]


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 26,2 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat dengan total USD 1,6 juta atau setara Rp 26,2 miliar. 


Penyitaan dilakukan sehari setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9).


Status Yaqut saat ini masih saksi. Namun, diduga kuat sebentar lagi akan menjadi tersangka. 


Karena seluruh bukti yang dikumpulkan, mengarah pada tindakan korupsi Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama, melalui penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatannya sebagai Menteri Agama.


Modus korupsinya, menjual quota haji reguler dengan harga yang lebih mahal kepada biro penyelenggara ibadah haji khusus (plus), dengan harga jauh lebih mahal. 


Selain kerugian keuangan Negara, jama’ah haji reguler juga dirugikan karena antrian keberangkatan haji menjadi lebih lama lagi.


Jama’ah haji, yang menabung uang seperak demi seperak, seribu demi seribu, agar bisa menunaikan rukun Islam yang kelima, boleh jadi juga bisa lebih dahulu meninggal dunia sebelum berangkat ke tanah suci, akibat antrian yang makin lama. 


Quota yang gagal berangkat karena alasan tertentu, termasuk karena meninggal dunia pada tahun 2024, justru dikomersilkan lagi oleh Menag Yaqut.


KPK menjerat Yaqut dengan Penyidikan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sepertinya, hanya tinggal soal waktu saja KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka. Muka Yaqut, saat konpers sudah terlihat kusut, berlipat tidak karuan.


Bahkan, dalam sejumlah video yang beredar viral, Yaqut diteriaki bajingan dan ahli neraka. Ungkapan kekesalan yang luar biasa, atas kelakuan Mantan Menag ini.


Sebelumnya, saat masih badan hukum HTI belum dicabut, Yaqut paling anti HTI. Bahkan, Yaqut juga Anti ajaran Islam Khilafah.


Saat berdiskusi bersama Ahmad Dani dalam sebuah stasiun TV, Yaqut menyebut akan menggebuk HTI. 


Saat ditanya, bagaimana cara menggebuk HTI, Yaqut justru ngeles meminta Ahmad Dani bertanya ke Ismail Yusanto selaku Jubir HTI.


Hari ini, justru Yaqut yang sedang digebuk oleh KPK. 


Sebentar lagi, Yaqut akan menyandang gelar Tersangka, mengikuti status Imanuel Ebenezer, mantan Ketua Jokowi Mania.


Sepertinya, satu per satu mantan Menteri Jokowi yang sudah tidak berada dilingkaran kekuasaan, akan digaruk dan ditumbalkan. 


Sementara yang masih menjabat, masih terus berupaya berlindung dibalik ketiak kekuasaan. ***

Komentar