Subhan mengatakan, cukup dua bukti untuk membuktikan gugatannya dan membuat Gibran Rakabuming Raka wajib bayar Rp125 triliun.
"Bukti yang saya butuhkan di persidangan ini sudah cukup alat buktinya," kata Subhan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 8 September 2025.
Ia menegaskan, cukup hanya dua alat bukti dan pihaknya telah mengantongi bukti tersebut.
"Saya punya alat bukti, cukup dua saja," ucapnya.
Subhan melanjutkan, dua bukti tersebut nantinya akan diperkuat oleh keterangan ahli di persidangan.
"Ahli tentang kewenangan dan ahli tentang perundang-undangan. Saya mau cari itu," ujarnya.
Sebelumnya, Subhan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sejumlah Rp125 triliun kepada seluruh warga negara Indonesia serta Rp10 juta ke negara.
Jubir II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, menyampaikan, petitum gugatan dari Subhan.
Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
"Dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," kata Sunoto.
Ia menyampaikan, Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan calon wakil presiden yang tidak dipenuhi Gibran dalam Pilpres 2024 kemarin.
Atas dasar itu, Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.
Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.
Majelis hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100 juta per hari secara tanggung renteng jika telat melaksanakan putusan pengadilan.
Adapun perkara gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU tersebut telah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.***
Sumber: konteks
Foto: HM Subhan mengatakan, cukup 2 bukti untuk membuat Gibran Rakabuming Raka membayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp 125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat
Sjafrie Sjamsoeddin Gantikan Budi Gunawan Jadi Menkopolkam?
Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp 125 Triliun