Jimly Sebut Komisi Percepatan Reformasi Polri Berpeluang Ubah UU

- Jumat, 07 November 2025 | 22:50 WIB
Jimly Sebut Komisi Percepatan Reformasi Polri Berpeluang Ubah UU


NARASIBARU.COM -
Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, tak memungkiri, tim itu terbuka dengan opsi mengubah Undang-Undang Kepolisian. Akan tetapi, ia memastikan timnya akan terlebih menerima masukan dari semua elemen, termasuk setiap anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang (Polri), tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," ucapnya setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait tugas pokok dan fungsi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

"Kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kami juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti," sambung dia.

Jimly menyatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025). Ia beralasan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi salah satu anggota komisi tersebut.

Ia mengaku tidak mempersoalkan keberadaan tim transformasi Polri bentukan Polri, meskipun ada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru terbentuk. Menurut Jimly, tim bentukan Polri merupakan sikap responsif dari Listyo.

"Perwira-perwira yang sedang mengalami problematika di internal itu perlu kami dengar juga, tapi lebih dari itu, Pak Kapolri sendiri ikut di dalam tim ini. Bahkan Senin besok pertemuan kami pertama insyaAllah akan diadakan di Mabes Polri. Ya, itu sekaligus kita mau dengar dari intern," tuturnya.

Ia menambahkan, Prabowo tidak memberikan tenggat waktu terkait hasil yang harus dikeluarkan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Akan tetapi, komisi itu diminta melapor hasil kinerja mereka dalam waktu tiga bulan.

"Nah, ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan soal ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya tiga bulan selesai, ya insyaAllah selesai," tutur Jimly.

Komentar