Rangkaian fit and proper test dalam pengujian calon hakim agung telah digelar oleh DPR RI. Dalam uji kelayakan tersebut, hadir calon hakim agung yaitu Annas Mustaqim.
Dalam sesi uji kelayakan di DPR RI pada Selasa (09/09/2025) kemarin, anggota Komisi III DPR, Benny Utama, menyoroti fenomena publikasi tersangka KPK dan menyebut bahwa publikasi semacam itu bisa menanamkan opini publik bahwa tersangka telah bersalah, padahal belum ada putusan pengadilan.
Salah satu momen yang menarik perhatian publik adalah ketika Annas Mustaqim mengkritik praktik penayangan tersangka dengan rompi dan borgol, yang sering dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, ataupun kepolisian, meski proses hukum belum selesai atau putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap
Menjawab pertanyaan itu, Annas tegas menyatakan bahwa:
“Penayangan orang yang ditangkap melakukan tindak pidana dengan baju rompi dan tangan diborgol melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang.”
Menurut Annas, tindakan itu bukan hanya tidak pantas, tapi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan perlindungan asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Profil Annas Mustaqim
Suara.com - Annas Mustaqim, S.H., M.Hum., dikenal sebagai sosok hakim berpengalaman dengan perjalanan panjang di dunia peradilan Indonesia.
Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) sejak tahun 2022.
Jabatan tersebut menempatkannya pada posisi strategis dalam mengawal integritas lembaga peradilan, sebuah peran yang menuntut ketelitian sekaligus ketegasan.
Karier Annas dimulai pada awal 1990-an ketika ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum menjadi kandidat hakim agung, ia sebelumnya bertugas di PN Palopo (1996), PN Negara (2000), PN Sidoarjo (2010), hingga PN Bondowoso (2016).
Ia juga dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman pada tahun 2019, sebelum kemudian menempati posisi penting di Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai Hakim Utama Muda.
Dari sisi pendidikan, Annas merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman dari jenjang sarjana hukum. Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi hingga meraih gelar Magister Humaniora di Universitas Narotama Surabaya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, Annas melaporkan kekayaannya sebesar Rp668 juta.
Sumber: suara
Foto: Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung Yang Kritik Keras KPK (Komisi Yudisial)
Artikel Terkait
Ngeri, Aktivis Pro-Trump Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat jadi Pembicara di Kampus
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni
Rahayu Saraswati Pilihan Tepat Jabat Menpora