Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran

- Minggu, 14 September 2025 | 20:50 WIB
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran


Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyatakan kesiapannya untuk berada di garda depan dalam upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kesiapan ini ditegaskan setelah dirinya secara resmi ditunjuk sebagai ahli oleh Forum Purnawirawan TNI yang menggulirkan permohonan pemakzulan secara konstitusional melalui DPR/MPR RI.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa sejumlah jenderal purnawirawan TNI memintanya untuk memperkuat basis argumen dan data dalam mosi tersebut. Tak main-main, ia mengaku telah menyiapkan serangkaian dokumen dan analisis tajam, termasuk data terkait akun kontroversial 'Fufufafa' yang sempat viral dan diduga milik Gibran, meski telah dibantah.

"Pemakzulan yang dilakukan purnawirawan TNI memuat empat klausul, yaitu klausul terkait Mahkamah Konstitusi, kapasitas dan kapabilitas, akun Fufufafa, serta dugaan korupsi," jelas Roy Suryo usai menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Rabu (10/9/2025).

Upaya pemakzulan ini sendiri telah bergulir sejak 19 Agustus 2025, ketika surat usulan yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dilayangkan ke DPR dan MPR.

Namun, menurut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, surat tersebut hingga kini belum diproses di tingkat pimpinan.

Dasar utama permohonan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres. Para purnawirawan menilai putusan itu cacat hukum karena keterlibatan Anwar Usman, paman Gibran, sebagai Ketua MK saat itu, yang memicu dugaan kuat adanya konflik kepentingan.

Selain isu putusan MK dan akun Fufufafa, Roy Suryo juga menyoroti masalah keabsahan ijazah Gibran. Ia secara terbuka mendukung gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkan warga sipil bernama Subhan Palal terhadap Gibran terkait dugaan tidak memiliki ijazah SMA yang sah menurut hukum Indonesia.

Roy memaparkan adanya kejanggalan pada riwayat pendidikan Gibran yang tercatat, mulai dari jenjang SD hingga SMA di Orchard Secondary School dan UTS Insearch Sydney, Australia, yang dinilainya tidak konsisten secara kronologis.

Ia bahkan telah mengamankan bukti digital untuk mendukung gugatan tersebut jika diperlukan.

"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.

Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu sendiri telah berlangsung pada Senin, 8 September 2025, menandai babak baru dari kontroversi yang terus membayangi kursi wakil presiden.

Sumber: suara
Foto: Roy Suryo saat di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yasir)

Komentar