Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Kemenlu harus bergerak setelah dua pria asal Australia didakwa memasok senjata api dan peralatan militer ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
“Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra perlu segera menggali informasi lebih dalam mengenai proses peradilan kedua warga Australia itu," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Minggu (14/9).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebut pemerintah perlu menempuh upaya diplomatik menyikapi perkara dua pria asal Australia, demi kepentingan pengusutan perkara lebih lanjut.
"Memfasilitasi upaya pertukaran informasi antara Indonesia dan Australia terkait jejaring serta modus penyelundupan senjata," lanjut Kang TB.
Dia juga mengingatkan Polri bisa turut berperan dengan mengontak kepolisian Australia demi menindaklanjuti perkara penyelundupan senjata dua pria.
“Perjanjian kerja sama Indonesia–Australia di bidang kepolisian harus segera dioptimalkan, khususnya dalam pertukaran data terkait jaringan dan cara kerja para penyelundup senjata,” ungkap Kang TB.
Kang TB dari kasus penyelundupan senjata ini meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat pengawasan di pintu masuk perbatasan, baik darat, laut, maupun udara.
“Kementerian Imigrasi, Dirjen Bea dan Cukai, serta patroli TNI yang bertugas di garis depan pintu perbatasan harus memperketat arus keluar-masuk orang maupun barang. Tidak hanya patroli darat dan laut, patroli udara juga diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan,” ungkapnya.
Diketahui, kepolisian Australia menangkap dan mendakwa dua pria asal Australia yang diduga memasok senjata api dan peralatan militer ke TPNPB-OPM.
Adapun, TPNPB-OPM ialah kelompok di balik peristiwa penculikan pilot Selandia Baru bernama Phillip Mehrtens.
Mehrtens disandera pada Februari 2023 setelah mendaratkan pesawat kecil di Bandara Paro, Papua Barat. Dia ditawan selama 592 hari, lalu dibebaskan pada September tahun lalu.
Melalui penyelidikan antiterorisme selama dua tahun, aparat Australia dan Selandia Baru mengklaim menemukan bukti yang diduga menghubungkan seorang pria dari Negara Bagian Queensland dan seorang pria dari Negara Bagian New South Wales dengan aktivitas perdagangan senjata.
Kedua pria itu menghadapi berbagai tuduhan, termasuk konspirasi mengekspor senjata dan suku cadang senjata api, penyediaan senjata secara ilegal, dan konspirasi untuk mengekspor barang Tingkat 2, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: jpnn
Foto: Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Foto: source for JPNN
Artikel Terkait
Pejabat Malaysia dari Anggota Parlemen hingga Menteri Ramai-ramai Dapat Email Ancaman
Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi
Lima Tersangka Pembunuh Diplomat RI Diduga Terafiliasi Geng Kriminal
Riezky Kabah, TikTokers yang Dilaporkan karena Hina Suku Dayak