NARASIBARU.COM - Komisi I DPR RI menilai keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, bersedia memenuhi syarat tebusan sebesar Rp5 miliar yang diminta oleh Kelompok Teroris Separatis (KST) untuk pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, sudah melalui perhitungan.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan bahwa secara pribadi ia tidak setuju dengan adanya pembayaran tebusan kepada kelompok teroris tersebut. Namun, ia dapat memahami kesediaan Panglima TNI.
"Akan tetapi keputusan yang diambil itu tentu sudah melalui perhitungan dan melihat bahwa sudah sangat terlalu lama kapten itu disandera, dan mungkin ini cara terbaik," kata Dave Laksono kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/7).
Meskipun demikian, Ketua DPP Partai Golkar ini meminta aparat, dalam hal ini TNI/Polri, untuk tetap menegakkan hukum terhadap gangguan keamanan.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis