NARASIBARU.COM - Respon menohok Farhat Abbas atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara terhadap Razman Nasution.
Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan.
Hakim menilai pengacara kelahiran Singkuang, Mandailing Natal, Sumatera Utara, 8 September 1970 itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Terkait vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Razman, Farhat Abbas mengaku langsung menghubungi kuasa hukum dari pria yang dijulukinya kura-kura ninja itu.
Mantan suami Nia Daniaty ini awalnya menganggap Razman Nasution susah untuk dijebloskan ke penjara.
"Saya telepon pengacaranya kura-kura ninja. Saya bilang, 'Anda berhasil memenjarakan kura-kura ninja karena susah memenjarakan kura-kura ninja'," ucap Farhat, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/10/2025).
"'Mau dipenjara pun masih kabur ke luar negeri'," sambungnya.
Namun, kini Farhat Abbas menyebut pengacara lulusan Fakultas Tarbiyah di Universitas Islam Sumatera Utara itu merupakan musuh negara.
Pasalnya, menurut Farhat, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Razman.
"Oleh karena itu, bagi saya kura-kura ninja sekarang adalah musuh negara," kata pria berusia 49 tahun ini.
"Makanya negara melalui hakim menghukum."
"Jangan tiru perbuatan kura-kura ninja," paparnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris, Selasa (30/9/2025).
Hotman Kasihan Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Kritik DPR: Iuran Indonesia Rp16,7 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza Dikhawatirkan Dukung Militer Israel
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Krisis Komunikasi & Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik: Dari Margherita hingga Siciliana
Kuasa Hukum Jambret Hogi Minaya Protes DPR, Pakar Hukum: Ini Kekeliruan Polisi