Karena itu, Komarudin meminta MK menyatakan Pasal 17 Huruf (g) UU KIP yang berbunyi "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi dikecualikan,” tetapi skripsi, Ijazah seorang pejabat, mantan pejabat negara dan atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik.
Selain itu, Komarudin meminta MK dapat menyatakan bahwa skripsi dan ijazah yang dimiliki oleh pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan dan dikeluarkan dari Pasal 17 huruf g dan h. Serta, menyatakan bahwa baik skripsi, Ijazah, maupun surat keterangan lainnya bukan termasuk dokumen dikecualikan berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 17.
"Bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan baik pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri demi kepastian hukum," tegasnya.
Merespons gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan tentang perlunya kehati-hatian Pemohon dalam mengutip kalimat yang tidak baku, sehingga naskah permohonan menjadi lebih tegas dan tepat.
“Dasar hukum yang digunakan pada permohonan ini masih perlu disesuaikan dengan contoh putusan dari laman MK yang sudah menjadi yurisprudensi, menjadi rujukan dalam menulis (permohonan) yang benar,” jelas Ridwan.
Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar Pemohon membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Selain itu, Pemohon membaca putusan MK yang mengabulkan, yang memuat duduk perkara di dalamnya ada kewenangan Mahkamah hingga petitum, ini penting dalam mengajukan permohonan,” pungkasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026