Status Ijazah Jokowi dan Gibran Buat Gaduh Publik, MK Diminta Tak Kecualikan Informasi Ijazah Pejabat dan Mantan Pejabat Negara

- Senin, 13 Oktober 2025 | 18:50 WIB
Status Ijazah Jokowi dan Gibran Buat Gaduh Publik, MK Diminta Tak Kecualikan Informasi Ijazah Pejabat dan Mantan Pejabat Negara




NARASIBARU.COM  - Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu terkait keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara.


Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU 14/2008 menjadi multitafsir, karena ada yang berpendapat bahwa ijazah merupakan dokumen rahasia dan ada pula yang mengatakan ijazah bukan dokumen rahasia sehingga menimbulkan kegaduhan. 


Sementara itu, apabila berpedoman pada Pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14/2008 justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia, sehingga tidak bisa dilihat jika pemilik ijazah tersebut tidak memberikan persetujuan secara tertulis. Pertentangan norma-norma ini menurut Pemohon dapat berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.



“Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga,” kata Komardin menjelaskan kerugian konstitusional, sebagaimana dikutip pada laman MK RI, Senin (13/10).


Komarudin mencontohkan kegaduhan ijazah Presiden ke-RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), namun universitas tidak memberikan keterangan yang disertai bukti sehingga situasi semakin gaduh. 



Dalam hal ini, Komarudin melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap sikap dari universitas tersebut. Selain itu, Pemohon juga berupaya mengajukan mediasi agar dokumen yang membuat gaduh tersebut dihadirkan di pengadilan, namun lagi-lagi UGM tidak bersedia. 



Halaman:

Komentar