Kabar terkait keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Hal ini bermula dari gugatan yang diajukan warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Terbaru, Pakar Telematika, Roy Suryo juga menyoroti terkait keaslian ijazah SMA Gibran. Bahkan, dia beberapa kali menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas persoalan temuan ijazah Gibran.
Dalam siniar di kanal YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Roy menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 18 ayat (3). Menurutnya, pasal itu menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri menjadi Cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy dikutip, Jumat (17/10/2025).
Dia menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran untuk pemberkasan administrasi Pilpres 2024.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” kata dia.
Sebelumnya, Roy mengaku mendapat fakta menarik dari jajaran Kemendikdasmen terkait informasi riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut didapatkan Roy dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Eko Susanto dan PPID Utama Kemendikdasmen Anang Ristanto saat menyambangi Kemendikdasmen, Kamis (16/10/2025).
"Pak Eko meralat pernyataannya yang terdahulu, katanya Gibran itu ada dua rapor, yaitu rapor kelas 10 dan kelas 11 dari pendidikannya di Orchid Park Secondary School. Itu artinya apa? Dia kelas 1 dan kelas 2 SMA, kalau kelas 10 dan kelas 11 sesuai dengan data ini," ucap Roy.
"Tadi diralat, bahwa Orchid Park Secondary School itu hanya SMP plus 1 tahun. Jadi Gibran itu pindah ke Singapura itu SMP plus 1 tahun. Jadi dia hanya dapat kelas 1 SMA. Katanya, ini katanya, ada sertifikat O-Level katanya. Jadi O-Level itu sertifikat SMP plus 1 tahun," tuturnya.
Namun, dia kecewa lantaran tak dapat ditunjukan bukti dokumennya. Roy menuturkan, pihak Kemendikdasmen menyampaikan data itu dibuka jika ada putusan dari PTUN.
Selain itu, Eko Susanto disebut kembali meralat pernyataannya bahwa Gibran meneruskan jenjang pendidikan di UTS Insearch, Australia pada kelas 11 dan 12 SMA. Menurutnya, keterangan ini berbeda dengan SK penyetaraan SMA Gibran yang diterbitkan Kemendikbud.
"Faktanya, dia tercatat di Kemendikbud ini, itu juga hanya satu tahun di situ. Jadi itu pun sudah gak cocok," ujarnya.
Sumber: inews
Foto: Pakar Telematika, Roy Suryo menuding KPU membuat aturan yang dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. (Foto: Tangkapan Layar)
Artikel Terkait
Saat Tolak Proyek Kereta Cepat Depan Jokowi, Kaki Agus Pambagio Sempat Diinjak Wantimpres
Agus Pambagio Ungkap Janji Jokowi: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Akan Rugi
Kejagung: Hampir Rp 10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook
Baru 2 Hari, Purbaya Terima 15.933 Keluhan Warga soal Kelakuan Pegawai Pajak Bea Cukai