5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum

- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:50 WIB
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum

5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Restorative Justice

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkap ada lima syarat yang harus dipenuhi kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diterbitkan.

"Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama, dia belum di-BAP. Kedua, dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas. Ketiga, dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya," ungkap Elida Netty di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis

Elida menjelaskan situasi ini berbeda dengan tersangka lain, Damai Hari Lubis. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi kelima syarat tersebut karena statusnya bukan sebagai terlapor dalam kasus ini.

"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor, kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," jelas Elida.

Proses Permohonan Restorative Justice

Elida menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 12 Februari 2026. Proses menunggu jawaban memakan waktu beberapa hari.


Halaman:

Komentar