Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, anggota DPR tidak dipotong gaji untuk pensiun.
"Pensiun itu adalah potong gaji dan DPR tidak potong gaji. Itu saja sudah salah punya pensiun itu," kata Boyamin pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, harusnya dana pensiun dikelola oleh lembaga, seperti Taspen atau lembaga lainnya. Ini kalau dana pensiunnya dari rangkaian pemotongan gaji.
Boyamin menegaskan, uang pensiun anggota DPR harus sesuai masa kerjanya. Menjabat 5 tahun kemudian mendapat uang pensiun seumur hidup adalah ketidakadilan.
"Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun," ujarnya.
Boyamin lantas mencontohkan ketentuan uang pensiun PNS. Para PNS ini dipotong gaji untuk dana pensiunnya dan perhitungannya sesuai masa kerja.
"PNS yang mengajukan pensiun dini, itu juga dipotong loh, sesuai masa kerja loh," tandasnya.
Karena itu, Boyamin menilai anggota DPR menjabat 5 tahun kemudian mendapat uang pensiun selama seumur hidup sangat tidak adil bagi rakyat.
"Eggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.
Atas dasar itu, Boyamin menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan uji materi yang diajukan pemohon.
"Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," ujarnya.***
Sumber: konteks
Foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net
Artikel Terkait
Viral Video Jokowi Tak Bisa Salam UGM, Netizen: Katanya Alumni...
Celingak-Celinguk, Jokowi Terlihat tidak Bisa Salam UGM
Prabowo Sindir Banyak Orang Pintar Bikin Podcast Sebar Kebencian
Siapa Pemilik Indonesia Investment Authority? Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA