Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video perundungan brutal terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Korban berinisial C siswi kelas IX yang dianiaya adik kelasnya yakni H siswi kelas VIII dan diejek teman-teman lainnya.
Dalam video pendek berdurasi 3 menit, terlihat korban dipukul dan ditendang hingga tersungkur. Sementara sejumlah siswa lain hanya menonton, tertawa sambil mengejek, dan bahkan merekam aksi kekerasan tersebut.
Video penganiayaan itu dengan cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan kemarahan publik, yang menilai tindakan itu sebagai bentuk bullying berat di lingkungan sekolah.
Menanggapi video yang viral, Polsek Karang Jaya bersama Unit PPA Polres Muratara segera turun tangan. Langkah awal dilakukan dengan mediasi di SMPN Karang Jaya untuk meredam keresahan masyarakat dan memastikan langkah hukum berjalan sesuai prosedur.
Pertemuan digelar di aula sekolah, dihadiri oleh Kapolsek Karang Jaya Iptu Aria Kristianto, Kanit PPA Polres Muratara, Camat Karang Jaya, perwakilan Dinas Pendidikan Muratara, kepala sekolah, serta orang tua korban, Kamis (16/10/2025)
Dalam mediasi itu, keluarga korban menolak penyelesaian damai dan memilih menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat sanksi setimpal.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur dengan pendampingan Unit PPA,” ujar Iptu Aria Kristianto dikutip Rabu (22/10/2025).
Dia juga menegaskan polisi berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian dan pendampingan profesional.
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya mengawal penuh proses penyidikan dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional.
“Kami akan memastikan penanganan kasus berjalan profesional sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Kombes Nandang.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar berhenti menyebarkan video atau foto korban.
“Jangan sebarkan konten yang bisa memperburuk kondisi psikologis korban. Percayakan proses hukum kepada kepolisian,” ucapnya.
Sumber: inews
Foto: Tangkapan layar video perundungan siswi SMP di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, viral di media sosial. (Foto: Ist)
Artikel Terkait
Kronologi Suami Ceraikan Istri Jelang Dilantik PPPK, Berawal Cekcok Tak Ada Lauk Makan
Beda dari Iklannya Bersumber dari Pegunungan, Air AQUA Ternyata dari Sumur Bor, Netizen: Pembohongan Publik!
Bantah Purbaya, Dedi Mulyadi Klaim Dana Mengendap Pemprov Jabar Rp 2,6 Triliun
Shin Tae-yong Tolak Tawaran Negara Asia Barat karena Kompensasi Pemecatan PSSI yang Belum Lunas