Motif pembunuhan Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum Klari, Karawang, terkuak.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan pembunuhan keji tersebut bukan didasari motif ekonomi seperti diklaim pelaku sebelumnya, melainkan karena niat sedari awal Heryanto (27) — yang merupakan pelaku sekaligus korban — ingin memperkosa korban.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban," ungkap Uyun dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).
Heryanto sendiri telah beristri dan memiliki anak. Adapun lokasi kejadian adalah rumah Heryanto yang dalam keadaan sepi. Korban sendiri diminta Heryanto ke rumahnya untuk membahas masalah korban yang ingin dicarikan "orang pintar" agar bisa move on dari mantan pacarnya.
Sebelum diperkosa, Uyun mengatakan, korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya," kata Uyun.
Uyun menegaskan, niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal lantaran kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.
"Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga tersangka ada acara di keluarganya, di tempat yang lain," kata dia.
Kemudian setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku membungkus korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati," ujar Uyun.
Pengakuan Pelaku Sebelumnya
Sebelumnya kepada petugas Polres Karawang — sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta — Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban.
Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara. Korban meminta dicarikan 'orang pintar' agar bisa melupakan mantan pacarnya. Heryanto menyanggupi membantu korban dan menyuruh korban ke rumahnya yang sedang sepi.
Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelahnya, niatan membunuh itu pun muncul di benaknya.
"Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya nggak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak," ujar Heryanto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Karawang sebelumnya.
Korban, kata Heryanto, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.
"Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai," sambungnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor digasak Heryanto.
Sumber: kumparan
Foto: Kolase Heryanto dan Dina Oktaviani/Net
Artikel Terkait
Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras
BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi
Melda Safitri yang Dicerai Usai Suami Lulus PPPK Dulu Kinclong dan Cantik, Pasca Nikah Langsung Kucel
Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati