Polisi mengungkapkan bahwa suami berinisial NI (35) yang kelaminnya dipotong oleh sang istri HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat meninggal dunia usai dirawat selama 23 hari. Diketahui, NI menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Ganda Sibarani usai memotong kelamin suaminya, sang istri mengantarkannya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sayang, nyawanya tak tertolong.
"Dalam penanganan dokter selama 23 hari korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Ganda pada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan HZ memperagakan 25 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Diketahui, motif pemotongan kelamin itu terjadi karena cemburu.
"Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," ungkapnya.
Sementara itu, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dilakukan penahanan, yang mana pelaku kini dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber: inews
Foto: Istri yang memotong kelamin di Kebon Jeruk melaksanakan rekonstruksi. Diketahui, sang suami meninggal usai 23 hari dirawat di RS. (Foto: ist)
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis