Warga Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki yang mengapung di Sungai Gempol, Sabtu (25/10/2025).
Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat S menjelaskan anggotanya telah mengidentifikasi korban yang diketahui bernama Ahmat Rizki (23). Korban merupakan seorang mahasiswa asal Dusun Geneng, Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
“Warga melihat sesuatu mengapung di permukaan air. Setelah didekati, ternyata sosok laki-laki yang sudah tidak bernyawa dalam posisi tengkurap,” ujarnya.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), anggotanya berkoordinasi dengan Unit Inafis Polres Indramayu. Polisi tidak menemukan adanya luka, namun adanya kejanggalan yakni leher korban terlilit sweater hitam.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sepatu, ponsel, serta dompet berisi identitas dan uang tunai sebesar Rp117.000. Untuk selanjutnya, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu (RSBI)
“Korban ditemukan mengenakan baju hitam bertuliskan Brain Store, celana jeans hitam dan sweater hitam yang terlilit di lehernya. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.
Terkait penyebab kematian korban, hingga kini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan luar dan autopsi dari pihak RSBI. "Semua masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Sumber: inilah
Foto: Polisi mengevakuasi sesosok mayat yang ditemukan di Sungai Gempol, Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/10/2025). Korban teridentifikasi mahasiswa bernama Ahmat Rizki (23), asal Dusun Geneng, Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah/Foto: Dok Polres Indramayu
Artikel Terkait
Skandal Gereja Italia, 4.400 Orang Jadi Korban Pelecehan Pastor
Paparan Cesium-137 dari Kontainer Bikin Udang Indonesia Di-blacklist Amerika
Purbaya Boyong Hacker LPS Didikan Rusia untuk Perkuat Sistem Coretax: Sepertinya KGB Juga Dia
Dugaan Mark-up Whoosh: CISA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Kemenhub-KCIC