NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan data terkait aktivitas judi online. Berdasarkan data itu, pelaku judi online terdiri dari anak SD hingga tunawisma.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana menjelaskan judi online di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan.
"Judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan, data di kami, di Jampidum ini Hampir 98% itu pelakunya laki-laki, sekian persen itu perempuan. Dari segi umur Itu menyasar di angka 28-50 tahun, ada sekian persen juga anak-anak, anak-anak SD itu udah menerima dari judi slot yang mungkin hanya kecil-kecilan segala macam," ujar Nana, dikutip Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, para pelaku judi online ada yang berprofesi sebagai petani hingga berstatus tunawisma.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026