"Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Adang dalam sidang etik MKD DPR.
Sementara itu, MKD juga menetapkan Eko Patrio melanggar kode etik DPR. Dia dihukum nonaktif selama empat bulan.
'Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN)," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tak Hanya Zohran Mamdani, Ghazala Hashmi Terpilih Jadi Wagub Muslim Pertama di AS
Ilmuwan Asing Penasaran Hajar Aswad, Ini Hasil Temuan Mereka
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya