NARASIBARU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).
Dua anggota DPR nonaktif, Nafa Indria Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dan dihukum nonaktif.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyebut, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Nafa juga diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapatan serta menjaga perilaku.
Artikel Terkait
Tak Hanya Zohran Mamdani, Ghazala Hashmi Terpilih Jadi Wagub Muslim Pertama di AS
Ilmuwan Asing Penasaran Hajar Aswad, Ini Hasil Temuan Mereka
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya