MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

- Kamis, 13 November 2025 | 20:50 WIB
MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun


NARASIBARU.COM -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Stepanus Febyan Babaro.

Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.

Aturan awal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Joko Widodo saat menjabat presiden.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Stepanus dalam permohonannya menyatakan pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang lamanya 100 tahun lebih itu memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga

Apalagi, pemohon menambahkan saat ini masih banyak kasus tanah-tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh perusahaan-perusahaan.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam amar pustusan dikutip dari laman putusan MK, Kamis (13/11).

Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal-pasal pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

MK juga menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK ini sekaligus menegaskan pemberian hak atas tanah di IKN harus dibatasi sesuai ketentuan evaluasi, yakni:

  1. Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.
  2. Hak Guna Bangunan (HGB): diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
  3. Hak Pakai: diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun

“Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Sumber: merahputih

Komentar