Invasi AS ke Venezuela 2026: Dampak Hukum Internasional & Ancaman Invasi China ke Taiwan

- Selasa, 06 Januari 2026 | 07:50 WIB
Invasi AS ke Venezuela 2026: Dampak Hukum Internasional & Ancaman Invasi China ke Taiwan

Invasi AS ke Venezuela 2026: Pelanggaran Kedaulatan yang Membuka Peluang Invasi China ke Taiwan

Oleh: Heru Wahyudi

Invasi Amerika Serikat ke Venezuela pada 3 Januari 2026 menjadi titik balik berbahaya dalam tatanan dunia. Aksi militer sepihak ini menunjukkan bagaimana negara adidaya dapat menerobos kedaulatan sebuah negara tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Preseden ini langsung memantul ke isu Taiwan, memberi sinyal kepada Beijing bahwa aturan internasional bisa dinegosiasikan dengan kekuatan militer. Venezuela dan Taiwan kini menjadi dua panggung dalam konflik yang sama: perebutan tentang siapa yang berhak melanggar aturan dan siapa yang berkuasa menentukan "tatanan berbasis aturan".

Pelanggaran Hukum Internasional oleh AS dalam Invasi Venezuela

Operasi "Absolute Resolve" yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro bukan sekadar tekanan politik, melainkan eskalasi militer total. Tindakan AS ini secara gamblang melanggar Piagam PBB, khususnya prinsip larangan penggunaan kekuatan dan non-intervensi. Tanpa mandat Dewan Keamanan atau dasar bela diri yang sah, invasi ini murni berdasar legitimasi sepihak — logika "karena bisa". Menangkap kepala negara berdaulat dan membawanya ke pengadilan domestik penyerang meruntuhkan prinsip imunitas dan kedaulatan, mengubahnya menjadi formalitas belaka.

Reaksi internasional terbelah. Meski beberapa negara Amerika Latin anti-Madura, mereka khawatir efek domino pelanggaran kedaulatan ini. Rusia dan China secara vokal mengecam aksi AS sebagai gaya koboi dan pergantian rezim ilegal. Preseden berbahaya ini menjadi uji coba bagi unilateralisme AS dan sekaligus memberi Beijing justifikasi potensial untuk tindakan serupa terhadap Taiwan.

Disfungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB dan Impunitas

Inti masalah penegakan hukum internasional terletak pada hak veto di Dewan Keamanan PBB. Hak veto yang dimiliki lima anggota tetap — AS, Rusia, China, Prancis, Inggris — berfungsi sebagai "tombol stop" yang dapat melumpuhkan mekanisme penegakan hukum. Dalam kasus Venezuela, ketika AS dituduh melanggar Piagam PBB, saluran sanksi terkuat melalui DK PBB mentah karena AS sendiri dapat memveto resolusi apa pun yang menargetnya.


Halaman:

Komentar