Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Disorot: Hakim Tegur, Mahfud MD Bereaksi
Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022 yang menjerat Nadiem Makarim menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai pihak.
Hakim Tegur Langsung Personel TNI di Ruang Sidang
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diketuai Purwanto S Abdullah, secara langsung menegur tiga anggota TNI yang berdiri di dekat pintu ruang sidang pada Senin (5/1/2026). Teguran disampaikan karena posisi mereka dinilai mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas peliputan media.
"Sebelum dilanjutkan, rekan TNI bisa menyesuaikan posisi. Jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang," ujar Hakim Purwanto di ruang sidang Hatta Ali. Hakim meminta personel tersebut mundur ke belakang ruangan dan hanya mendekat setelah sidang usai.
Kritik dari Lembaga HAM dan Mantan Menko Polhukam
Kehadiran TNI ini juga dikritik sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hal ini berpotensi menciptakan suasana intimidatif dan bertentangan dengan prinsip peradilan independen.
"TNI bukan satuan pengamanan ruang sidang. Kehadiran personel militer justru memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, hingga terdakwa," kata Usman Hamid.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menambahkan bahwa pengamanan pengadilan seharusnya dilakukan oleh aparat internal pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), kecuali dalam kondisi ancaman tinggi seperti terorisme.
Artikel Terkait
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Perkembangan & Analisis Hukum Terbaru
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak dan Kekhawatiran Indonesia
Video Call Parera 11 Menit Viral: Fakta, Modus, dan Bahaya Penyebaran Ilegal
Panduan Lengkap Pengiriman Laut China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024