Analisis Hukum: Peluang SP3 Kasus Ijazah Jokowi Menurut Pakar UI Aristo Pangaribuan
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan Hukum Penghentian Kasus Dinilai Mustahil
Menurut Aristo, alasan utama adalah karena Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka, yang disertai konferensi pers dan pernyataan tentang banyaknya bukti, menunjukkan proses hukum telah berjalan signifikan.
"Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil," ujar Aristo, seperti dikutip dari tvOneNews.
Permintaan Penghentian dari Kuasa Hukum Tersangka
Permintaan penghentian kasus ini diajukan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo cs, termasuk Ketua Riset LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni. Mereka meminta Polda Metro membatalkan status tersangka dan mengeluarkan SP3 dengan alasan kasus terkesan dipaksakan dan bermuatan politik.
Aristo menyatakan, sah secara hukum bagi tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Namun, dalam praktiknya, langkah ini jarang berhasil mengubah keputusan penyidik setelah penetapan tersangka.
Penyidik Dinilai Hanya Menjalankan Formalitas
Aristo membantah anggapan bahwa penyidik ragu-ragu dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, dalam perkara besar seperti ini, proses gelar perkara yang berulang membuat kemungkinan keraguan sangat kecil.
"Alasan yang paling mungkin adalah penyidik menjalankan formalitas saja. Minta diperiksa, ya sudah saya periksa," paparnya.
Artikel Terkait
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Perkembangan & Analisis Hukum Terbaru
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak dan Kekhawatiran Indonesia
Video Call Parera 11 Menit Viral: Fakta, Modus, dan Bahaya Penyebaran Ilegal
Panduan Lengkap Pengiriman Laut China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024